Breaking News

Kapolri Ungkap Sindikat 1.16 Ton Narkotika Ditangkap di Selat Malaka


Foto: Barangbukti narkotika seberat 1.16 ton dikawal ketat polisi.(dok.red)


Kapolri Ungkap Sindikat 1.16 Ton Narkotika Ditangkap di Selat Malaka


Belawan.cerminasia- Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap sindikat narkotika seberat 1.16 ton yang ditangkap di Perairan Selat Malaka, lalu dirilis, Jumat (23/10/2026) di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan.

Narkotika itu diangkut kapal tanker MT Global 168 bermuatan 1.16 ton narkotika dan 8 orang anak buah kapal (ABK).

Kedelapan ABK tersebut 7 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu: berinisial YC (71) bertugas sebagai kapten kapal, RS (45) Chief Officer, JA (64) Chief Officer, EAE alias IAE masinis, CFR (48) Oiler, RF (42) Kelasi, DPW (25) Kelasi,sedangkan YCY (42) WNA Taiwan bertugas pengendali narkotika tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan, barang bukti dikemas dalam 58 karung. Setiap karung berisi 20 paket.

Menurut Kapolri pihaknya melakukan pantauan berawal di kawasan Laut Andaman dan diintai melintasi perairan internasional mulai dari Selat Malaka.

Penyergapan dilakukan petugas gabungan Bareskrim Polri,Bea dan Cukai, di perairan Tanjung Balai Asahan, sebelum kapal sempat mencapai Port Klang di Malaysia.

Kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia terdaftar sebagai milik perusahaan asal Malaysia bernama Makmur Marine Petrolium.

Kapolri menyatakan harga barang bukti (BB) 1.16 ton narkotika itu senilai Rp 3,48 Triliun dan menyelamatkan 5,8 juta jiwa serta kerugian negara hingga rehabilitasi korban narkotika mencapai Rp 116 Triliun.

Disamping BB narkotika juga kapal tanker MT Global 168 dan 14 alat komunikasi disita.

Pihak Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan YCY sebagai tersangka dan 7 ABK lainnya masih dalam penyelidikan.

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Junto Lampiran I Nomor urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI yaitu RP 2 miliyar.

Hadir pada acara siaran pers tersebut Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Hendy Antariksa, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama,Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan, Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring.(Desrin)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close