Foto: WNA Myanmar dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II Belawan ke Rudenim Medan.(dok.Ist).
Imigrasi Belawan Pindahkan WNA Myanmar ke Rudenim Medan
Deteni diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non prosedural serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keimigrasian.
Proses pemindahan dilakukan sesuai standar opersional prosedur (SOP) pengamanan dan berlangsung aman,tertib serta lancar yang bekerjasama dengan petugas Rudenim Medan.
Demikian dikutip dari akun media sosial Instagram linktr.ee/imigrasi_belawan milik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional serta mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk masyarakat,ucapnya. (Desrin)
0 Komentar