Foto: Permohonan warga kepada polisi supaya keamanan lebih kondusif, tidak lagi ada eksekusi yang dipaksakan.(dok.Ist)
Labuhandeli.cerminasia- Masyarakat minta tidak lagi mengeksekusi lahan tanah seluas 32 hektar yang berlokasi di Jalan Serbaguna,Pasar IV, Desa Helvetia,Kecamatan Labuhan Deli,Deliserdang karena sudah dihuni seribuan kepala keluarga (KK).
Menurut masyarakat yang diwakili Ketua Kelompok Tani Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Unggul Tampubolon,Rabu (28/10/2029) mengatakan bahwa 32 hektar yang dihuni ribuan KK masyarakat sejak awal adalah milik pemerintah yaitu PTPN II.
Tanah tersebut bukanlah milik ahli waris dan beralih ke Alwashliyah, jadi jangan dibuat akal- akalan kepada masyarakat melalui kinerja mafia.
Masyarakat sudah bermukim di lokasi itu bahkan rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
Jika benar-benar benar itu mau dieksekusi masyarakat yang bermukim di lokasi itu rela mati untuk mempertahankannya, jelas Unggul Tampubolon.
Jelas masyarakat yang bermukim di lokasi 32 hektar itu menolak keras eksekusi, apakah masih tetap dilaksanakan sehingga mengambil korban baik dari masyarakat dan pihak keamanan.
Hendaknya pemerintah berpikir logika, apakah mau mengeksekusi lahan tanah itu yang sudah dihuni ribuan KK atau diberikan secara resmi, tambah warga setempat.
Lagi pula sudah puluhan tahun lokasi itu digarap oleh masyarakat setelah tidak lagi menjadi perkebunan PTPN II dan tidak menanaminya lagi.
Tiba-tiba diperkarakan oleh Alwashliyah karena diperoleh dari ahli waris.Dalam perkara itu memang Alwashliyah menang di MA tapi diduga ada mafia tanah yang bermain disana,sebut warga.
Masyarakat yang bermukim di lokasi tanah seluas 32 hektar itu berharap jangan lagi diutak Atik pihak siapapun supaya masyarakat aman mencari nafkah dan beraktifitas dan dapat mendukung negara.
Selain itu, pemerintah dan masyarakat bekerjasama saling menguntungkan supaya situasi dan kondisi keamanan semakin kondusif, pinta mereka.(Desrin)
0 Komentar