Breaking News

Ancam Wartawan Saat Meliput Lakalantas di Medan Marelan


Foto: Kejadian Lakalantas di Medan Marelan,Kamis (8/10/2026) sore.(dok.Ist)

Ancam Wartawan Saat Meliput Lakalantas di Medan Marelan

 *Diminta kepada Polres Belawan proses pelaku pemaki dan pengancam wartawan di proses hukum.

Medan.cerminasia - Seorang wartawan berinisial YB mengalami intimidasi saat meliput kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Marelan Raya, Pasar 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,Kamis (8/10/2026), sore.
 
Berdasarkan keterangan YB, saat sedang bertugas, seorang remaja bertopi memintanya berhenti merekam. YB menuruti permintaan tersebut, namun pelaku tetap memaki dengan kata-kata kasar dan mengancam akan memukulnya meski YB sudah tidak lagi merekam.
 
Terkait kejadian ini, YB berharap kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik, agar hal serupa tidak terulang. Hal ini sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
 
Jika seorang wartawan dimaki-maki dan diancam akan dipukul saat melakukan peliputan, pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah perkumpulan wartawan mencela perilaku yang memaki wartawan saat peliputan karena meliput tugasnya.
Setelah dilakukan investiga oleh wartawan ternyata pelaku memaki dan pengancam wartawan itu berinisial Na. 
Diharapkan Polres Pelabuhan Belawan proaktif terhadap kegiatan wartawan dan saling kerjasama.(Desrin)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close