Foto: Kejari Belawan sosialisasikan TPKS ke ibu-ibu PKK di kantor Camat Kecamatan Medan Marelan.(dok.Ist)
Kejari Belawan Sosialisasikan TPKS ke Ibu-Ibu PKK Kecamatan Medan Marelan
Belawan.cerminasia- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS di kantor Camat Kecamatan Medan Marelan,Jumat (25/9/2026).
Sebagai narasumber dari Kejari Belawan Kasubsi 1 Intelijen, Rizky Chairunisya, SH, MH dan Jaksa Fungsional, Jennifer Sylvia, SH.
Sosialisasi difokuskan pada penguatan pemahaman regulasi mengenai kekerasan seksual. Edukasi ini menyasar ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Medan Marelan, agar mereka lebih sadar hukum dan terhindar dari bahaya TPKS.
Salah satu poin krusial yang dijelaskan adalah mengenai pembuktian kasus kekerasan seksual. Berdasarkan regulasi, apabila tidak ada bukti kuat dari dua orang saksi, keterangan dari satu orang korban saja sudah dianggap cukup kuat secara hukum, asalkan didukung oleh alat bukti lain seperti hasil pemeriksaan psikiater yang menunjukkan adanya trauma akibat perbuatan pelaku.
Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam mengenali,mencegah serta menyikapi tindak kekerasan seksual secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual,upaya pencegahan,perlindungan terhadap korban serta pentingnya keberanian untuk melaporkan setiap dugaan TPKS kepada pihak berwewenng.
Dikatakan kedua narasumber bahwa Kejari Belawan berkomitmen untuk terus hadir memberikan edukasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat agar sadar hukum dan terlindungi dari TPKS, ucapnya.(Desrin)
0 Komentar