Kajari Belawan Lantik Dua Pejabat Struktural,Perkuat Kejari Belawan
Belawan.cerminasia - Dua Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dilantik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Dr.Yusuf Darmaputra,SH.MH di Aula Kantor Kejari Belawan,Jalan Raya
Pelabuhan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan,Kota Medan,Selasa (8/9/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat strukturl tersebut dihadiri ulama dan jajaran internal serta pegawai di lingkungan institusi tersebut.
Kajari Belawan Dr.Yusuf Darmaputra,SH.MH langsung memimpin prosesi pelantikan terhadap dua pejabat itu.
Prosesi diawali dengan pembacaan keputusan dan dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan.
Dua pejabat struktural yang dilantik yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Alvonso Manihuruk, S.H,M.H sebelumnya dia menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun menggantikan Kasi Pidum sebelumnya Yogi Fransis Taufik yang pindah dan menjabat Kasi Intelijen di Kejari Serdang Bedagai. Kemudian Kepala Subseksi (Kasubsi)
Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Ridho Darmawan, S.H.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Alvonso Manihuruk, dan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-
10268/C.4/08/2026 terhadap Ridho
Darmawan.
Dalam amanatnya, Kajari Belawan Dr.Yusuf Darmaputra menyampaikan kepada kedua pejabat yang
baru dilantik agar segera melaksanakan tugas khususnya dalam pelaksanaan penanganan
perkara pidana umum. Kajari juga menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan
dalam setiap proses administrasi penanganan perkara agar dilaksanakan sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain itu, Kajari Belawan mengingatkan agar seluruh tugas dan tanggung jawab jabatan
dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, objektivitas, serta prinsip
kehati-hatian, sehingga penanganan perkara tindak pidana umum dapat berjalan secara
optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan
sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Yusuf Darmaputra.
Dalam kesempatan itu, Kejari Belawan beserta seluruh jajaran
mengucapkan selamat kepada Alvonso Manihuruk, dan Ridho Darmawan,
atas pelantikan serta amanah jabatan yang diberikan. (Desrin)
0 Komentar