Breaking News

Kades Helvetia Batalkan SKT Tanda Batas Setelah Didemo HPPLKN




Foto: Pengurus HPPLKN menunjukkan surat pembatalan SKT tanda batas.(dok.Ist)

Kades Helvetia Batalkan SKT Tanda Batas Setelah Didemo HPPLKN

Labuhandeli.cerminasia - Kepala Desa (Kades) Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,Kabupaten Deliderdang Agus Salim membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanda batas yang telah dikeluarkan dan ditekennya sendiri, Selasa (15/9/2026).

Pembatalan SKT tanda batas tersebut merupakan hasil rapat unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang dihadiri Camat Kecamatan Labuhan Deli Zulfahri Harahap, S.Sos,Kapolsek Medan Labuhan Kompol D.Raja Putra  Napitupulu S.I.K,.M.M, Wakapolsek Medan Labuhan AKP Richard Ompu Sunggu S.H, Perwakilan Komandan Koramil 10 Medan Marelan Pelda Suwardi Kepala Desa (Kades) Helvetia Agus Salim,SE.
Kemudian Kelompok Tani Himpunan Penggarap Pengusaha Lahan Kosong Negara (HPPLKN) diketuai Unggul Tampubolon, didampingi Johan, B.Simanjuntak, Titin, Epiana beserta sejumlah pengurus HPPLKN lainnya.

Menurut Ketua HPPLKN Unggul Tampubolon kepada wartawan bahwa Kepdes Helvetia Agus Salim mengeluarkan surat  pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah atas nama Ismail Efendi yang merupakan pihak Al-Wasliyah, begitu juga beredarnya surat keterangan penguasaan fisik tanah di objek yang sama yang ditandatangani oleh Kepala Desa Agus Salim S.E.

Hal itu jelas dipertanyakan pengurus HPPLKN dan mendapat jawaban pasti dari hasil rapat mediasi Forkopimcam yang isinya dibatalkan oleh Kades Helvetia Agus Salim.

 Sebelumnya SKT tanda batas itu memicu kemarahan massa sehingga melakukan pembakaran ban bekas di depan kantor Kepala Desa Helvetia, Senin, 14 September 2026, dimana sebelumnya Kepala Desa telah berjanji bersedia untuk menemui warga, namun pada saat didatangi  hari Senin, Kepala Desa tidak berada di kantornya.

Sehingga Camat Labuhan Deli beserta Kapolsek Medan Labuhan langsung mendatangi warga dan berinisiatif mengundang warga dan Kepdes Helvetia  untuk dilakukan  mediasi.

Alhasil, dalam mediasi akhirnya Agus Salim  mengakui bahwa benar adanya surat tersebut yang  berstempel Kepala Desa serta  ditandatanganinya dan dia bersedia membatalkan tanda tangan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas  dan Persetujuan Pemilik. 
Selain itu Agus  Salim juga mengatakan bahwa Al Washliyah tidak memiliki Alas Hak, serta  menerbitkan sekitar 43 lebih surat keterangan kepada warga. (Desrin)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close