Kades Helvetia Batalkan SKT Tanda Batas Setelah Didemo HPPLKN
Labuhandeli.cerminasia - Kepala Desa (Kades) Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,Kabupaten Deliderdang Agus Salim membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanda batas yang telah dikeluarkan dan ditekennya sendiri, Selasa (15/9/2026).
Pembatalan SKT tanda batas tersebut merupakan hasil rapat unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang dihadiri Camat Kecamatan Labuhan Deli Zulfahri Harahap, S.Sos,Kapolsek Medan Labuhan Kompol D.Raja Putra Napitupulu S.I.K,.M.M, Wakapolsek Medan Labuhan AKP Richard Ompu Sunggu S.H, Perwakilan Komandan Koramil 10 Medan Marelan Pelda Suwardi Kepala Desa (Kades) Helvetia Agus Salim,SE.
Kemudian Kelompok Tani Himpunan Penggarap Pengusaha Lahan Kosong Negara (HPPLKN) diketuai Unggul Tampubolon, didampingi Johan, B.Simanjuntak, Titin, Epiana beserta sejumlah pengurus HPPLKN lainnya.
Menurut Ketua HPPLKN Unggul Tampubolon kepada wartawan bahwa Kepdes Helvetia Agus Salim mengeluarkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah atas nama Ismail Efendi yang merupakan pihak Al-Wasliyah, begitu juga beredarnya surat keterangan penguasaan fisik tanah di objek yang sama yang ditandatangani oleh Kepala Desa Agus Salim S.E.
Hal itu jelas dipertanyakan pengurus HPPLKN dan mendapat jawaban pasti dari hasil rapat mediasi Forkopimcam yang isinya dibatalkan oleh Kades Helvetia Agus Salim.
Sebelumnya SKT tanda batas itu memicu kemarahan massa sehingga melakukan pembakaran ban bekas di depan kantor Kepala Desa Helvetia, Senin, 14 September 2026, dimana sebelumnya Kepala Desa telah berjanji bersedia untuk menemui warga, namun pada saat didatangi hari Senin, Kepala Desa tidak berada di kantornya.
Sehingga Camat Labuhan Deli beserta Kapolsek Medan Labuhan langsung mendatangi warga dan berinisiatif mengundang warga dan Kepdes Helvetia untuk dilakukan mediasi.
Alhasil, dalam mediasi akhirnya Agus Salim mengakui bahwa benar adanya surat tersebut yang berstempel Kepala Desa serta ditandatanganinya dan dia bersedia membatalkan tanda tangan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik.
Selain itu Agus Salim juga mengatakan bahwa Al Washliyah tidak memiliki Alas Hak, serta menerbitkan sekitar 43 lebih surat keterangan kepada warga. (Desrin)
0 Komentar