Belawan.cerminasia- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan pendatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi terhadap dua kelurahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Jalan Indrapura Belawan, Kamis (24/9/2026).
Kedua kelurahan tersebut antara lain, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Labuhan Deli,Deli Serdang dan Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kegiatan penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk dan Lurah Kelurahan Labuhan Deli Edi Indra Jaya Siregar dan Lurah Kelurahan Terjun Lukmanul Hakim disaksikan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dan aparat lainnya.
Dalam sambutannya, Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan pentingnya peran aparat desa/kelurahan dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) di tengah masyarakat.
" Karena perangkat desa/ kelurahan lebih mengenal karakteristik,kondisi sosial, serta dinamika yang terjadi di wilayahnya.Dengan begitu diharapkan perangkat desa/ kelurahan dapat membentengi warganya sebelum menjadi korban TPPO dan TPPM,penyalahgunaan izin tinggal,serta potensi pelanggaran keimigrasian lainnya," ujarnya.
Menurutnya, penandatangan kerjasama ini menjadi bentuk penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi,komunikasi,pertukaran informasi,serta pembinaan dan pengawasan keimigrasian di wilayah kedua kelurahan.
Hal ini memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan dan perlindungan masyarakat yang sejalan dengan semangat,"Imigrasi untuk Rakyat," imbuhnya. (Desrin)
0 Komentar