Kembali, Seorang Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Belawan
Belawan.cerminasia- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang Warga Negara Asing(WNA) Malaysia, karena terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu,Senin (1/7/2026).
Warga Malaysia yang dideportasi diantar langsung petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrsi (TPI) Bandar Udara Kualanamu, Deliserdang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasi yang bersangkutan.
Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,yang menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu kenai TAK berupa deportasi dan penangkalan.
Selain itu yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaultan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat, ucapnya.(Desrin)
0 Komentar