Seorang Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Belawan
Belawan.cerminasia- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang Warga Negara Asing(WNA) Malaysia berinisial MM, karena terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu,Senin (15/6/2026).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasiyang bersangkutan.
Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pendeportasian ia didampingi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Medan Kamarul Arifin bin Abd Halim guna kepentingan deportasi secara resmi
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaultan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat, ucapnya.(Desrin)
0 Komentar