Breaking News

Lurah Belawan II Mediasi Sengketa Lahan PT.BI dan PT.SBP di Belawan



Foto: Rapat mediasi sengketa lahan PT.BI dan PT.SBP di kantor Camat Belawan.(dok.Ist)


Lurah Belawan II Mediasi Sengketa Lahan PT.BI dan PT.SBP di Belawan


Belawan.cerminasia- Sengketa lahan di Jalan Raya Pelabuhan,Lingkungan XIV Kelurahan Belawan II,Kecamatan Medan Belawan antara PT Belawan Indah (BI) dengan PT Sarana Baja Perkasa (SBP) di kantor Camat Medan Belawan,Kamis (11/6/2026).

 Lurah Belawan II, Saut M.Sitorus mengatakan pihak PT SBP akan mengerjakan pembuatan tembok pembatas antara ke dua perusahan seluas 2,5 meter X 130 meter. Namun, pihak PT BI melarang dengan alasan tanah tersebut milik mereka.

Sengketa terkait permasalahan tapal batas atas sertifikat hak milik nomor 499 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan,Lingkungan XIV Kelurahan Belawan II,Kecamatan Medan Belawan,Kota Medan dinyatakan pihak PT.BI miliknya.

Pihak Kelurahan Belawan II kemudian memediasi kedua belah pihak. Baik PT BI dan PT BSP diminta untuk membawa berkas berkas kepemilikan.

Hadir dalam mediasi tersebut, Humas PT. Belawan Indah, M Sitio didampingi HRD perusahan Rindu Sihotang, pihak PT. Sarana Baja Perkasa, pihak TNI AD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang diwakili Kasubsi II Bidang Intelijen Fathur Roji,SH.

Dikatakan Saut M.Sitorus, kedua belah menyambut baik  mediasi dari Lurah Belawan II guna menyelesaikan sengketa itu.

Ia menghargai niat baik PT. SBP yang menghentikan pembuatan tembok pembatas sebelum ada keputusan mediasi untuk mengakhiri sengketa tapal batas tersebut.(Desrin)



0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close