Foto: Usai sosialisasi pengelolaan barang rampasan negara disiarkan on air di Radio UMSU FM.(dokIst)
Kejari Belawan Sosialisasikan Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Medan.cerminasia- Sosialisasi barang rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui Radio UMSU FM secara on air, merupakan kegiatan penyuluhan hukum dan publikasi yang dilakukan Bidang Intelijen berkolaborasi dengan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Jumat (26/6/2026).
Sebagai narasumber Kejari Belawan dihunjuk Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kevin FH Hutahaean,SH dan Stafnya Samuel Sianipar,AMd.
Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat mengenai tata cara lelang, penjualan langsung, dan pengembalian aset kepada korban atau kas negara.
Kejari Belawan saat ini terus menggencarkan kegiatan ini ke masyarakat di Kota Medan melalui berbagai program "Jaksa Menyapa" kepada publik.
Berikut adalah poin-poin utama dalam sosialisasi tersebut, meningkatkan transparansi, mempercepat proses eksekusi agar aset tidak mengendap, dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam lelang.
Adaun mekanisme pelaksanaannya meliputi persiapan lelang serentak bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan dan bank.
Penyampaian informasi oleh Jaksa menjelaskan kapan, dimana, dan bagaimana masyarakat bisa mengakses atau membeli barang sitaan dan rampasan negara secara resmi.
Barang rampasan yang disosialisasikan tersebut berasal dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejari Belawan menargetkan transparansi lelang ini dapat memaksimalkan dari barang sitaan menjadi pendapatan kas negara atau
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta memulihkan kerugian korban atau negara.(Desrin)
0 Komentar