Belawan.cerminasia- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tetap berkomitmen melayani masyarakat dibidang hukum melalui program pemberian pelayanan hukum gratis pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan di kantornya di Jalan Iskandar Muda,Kota Medan.
Petugas MPP memberikan layanan konsultasi hukum gratis terhadap seorang warga perihal perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial dan langkah yang bisa ditempuh untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut, Selasa (9/6/2026).
Menurut Kejari Belawan, MPP bertujuan memudahkan masyarakat mangakses layanan hukum,seperti konsultasi hukum gratis, permohonan besuk tahanan,hingga pengambilan barang bukti dan pengaduan masyarakat gratis.
Pihak Kejaksaan melayani masyarakat layanan hukum buka setiap hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00-15.00 Wib.(Desrin)
0 Komentar