Pemilik Daun Ganja HG Seberat 86 Kg Disidangkan di PN Medan
HG diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,Subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 20 uruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana.
Demikian dikutip dari akun media sosial:linktr.ee/medsos_kejaribelawan,Kamis (7/5/2026).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan di tempat yang sama.(Desrin)
0 Komentar