Breaking News

Pelaku Begal Sadis Ditangkap Jajaran Poldasu


Foto: Tersangka AAL,Ds, AS diinterogasi  Polisi.(dok.red)


Pelaku Begal Sadis Ditangkap Jajaran Poldasu


Belawan.cerminasia-  Tim gabungan Jatanras Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap pelaku begal di Simpang Dobi,Kelurahan Tanjung Mulia,Kecamatan Medan Deli yang sempat viral di media sosial  beberapa hari lalu dirilis oleh Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (19/5/2026) di Posek Medan Labuhan.

Tersangka berinisial AAL merupakan residivis kasus begal 2024 silam kini kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.

Kemudian berinisial  Ds merupakan pelaku yang membawa kabur kenderaan sepeda motor hasil begal. Selanjutnya, AS pelaku yang membeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan begal tersebut.Ketiga pelaku tindak kejahatan itu warga Kecamatan Medan Marelan.

“Peristiwa ini terjadi pada Jum’at dini hari, 8 Mei 2026, di Simpang Dobi, Jalan KL. Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia,Kecamatan Medan Deli. Korbannya Timoria Sitorus (52) dan anaknya Chelsea (18) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor untuk berbelanja keperluan dagang mereka”,papar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.

Pengakuan ALL, awalnya  menendang sepeda motor korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) sampai  terjatuh keduanya. 

 Akibatnya Timoria Sitorus (52) mengalami benturan keras di kepala saat jatuh ke aspal  hingga saat ini masih tak sadarkan diri di Rumah Sakit USU.

Tidak sampai di situ, saat Chelsea teriak minta tolong, pelaku dengan tega memukul kakinya menggunakan celurit sebelum melarikan diri membawa sepeda motor  milik korban, aku AAL.

Kapolres Pelabuhan Belawan tegaskan tidak ada tempat sembunyi bagi pelaku begal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, kemanapun kami kejar.

 "Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku begal” ucapnya.

Dikatakan AKBP Rosef, pelaku begal menjual hasil kejahatan mereka kepada AS seharga Rp 3,2 juta dan uangnya hasil penjualan sepeda motor tersebut langsung dibagi-bagi habis.

Ketiga pelaku diganjar penyidik polisi Pasal 479 ayat 2 huruf a huruf c dan d KUHPidana tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan pasal 591 KUHPidana tahun 2023 tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selanjutnya, tiga tersangka yang masih daan daftar pencarian orang (DPO) yaitu berinisial D,A dan I dan penadah hasil curian berinisial OC.

Diminta DPO yang disebut di atas segera menyerahkan diri dengan baik-baik atau dijemput dengan resiko dilakukan tindakan aling tegas dan terukut, tegas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Raja Putra Napitupulu dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo. (Desrin).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close