Kejari Belawan Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 1.1 Milyar
Belawan.cerminasia- Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui Kepala Seksi Pidana Umum Yogi Fransis Taufik,SH.MH dan Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKNL) Kota Medan melaksanakan pelelangan Nomor B-935/L.2.26/BPAk/03/2026 yaitu
dua unit kapal ikan illegal fishing yang sudah inkhrah di Pengadilan Perikanan Medan,Kamis (21/5//2026).
Sejumlah barang rampasan negara juga dilelang, berupa barang elektronik dan dompet berisi emas.
Lelang tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN).
Kapal hasil rampasan tindak pidana umum tersebut dengan rincian 1 unit kapal penangkap ikan bertulisan PKFB 166 Gross Ton (GT) 50.09 dan SLFA 4498 GT 67
Kemudian barang elektronik 7 unit, dan dompet bersisi emas sebanyak 21 unit.
Dari hasi penjualan lelang barang-barang tersebut senilai Rp 1.130.000.000.Uang itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diserahkan ke kas negara.
Lelang tersebut merupakan upaya tindak lanjut penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Barang- barang tersebut dilelang untuk dikembalikan nilai ekominya kepada negara berupa PNBP sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi KejaksaanbReubik Indonesia dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui elang negara yang dikelola oeh KPKNL Medan sehingga masyarakat dapat mengkuti dan mengakses informasi secara transaran dan terpercaya baik melalui pengumuman ke publik.
Pelaksanaan lelang ini juga menjadi wujud sinergi antara Kejari Belawan dengan KPKN Medan dalam mendukung tata kelola keuangan negara dengan baik,bersih, dan berintegritas.
Dengan adanya lelang ini, diharapkan seluruh hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan PNBP, ucapnya.(Desrin)
0 Komentar