Breaking News

BNNK Deliserdang Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 Kg

Foto: Pemusnahan narkoba di BNNK Deli Serdang seberat 2 Kg.(dok.Ist)


BNNK Deliserdang Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 Kg


Lubukpakam.cerminasia – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram (Kg), Jumat (8/5/2026). 

BB sabu tersebut  merupakan hasil tangkapan petugas BNNK Deliserdang  di Bandar Udara (Bandara)  Internasional, Kualanamu.

Pemusnahan BB sabu itu dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik BNNK Deliserdang yang disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro, SH, serta Ketua DPRD Deli Serdang Diwakili Indra Silaban.

Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, mengatakan kronologi aksi nekat tersangka berinisial SA (39) warga Kecamatan Muara Dua,Kota Lhokseumawe,Aceh. 

BB sabu tersebut akan dibawa dari Bandara Kuala Namu menuju Bandara Jakarta dan terus ke Kendari.

Berawal dari informasi akurat masyarakat. Tim BNNK Deliserdang bergerak cepat menyergap pelaku, Sabtu 18 April 2026, di area Bandara Kualanamu.

Untuk mengelabui pemeriksaan ketat petugas Bandara Kualanamu, SA menggunakan modus “Kurir Terbang”. Pelaku membungkus sabu ke dalam 4 plastik bening, lalu melilit erat-erat menggunakan lakban di area dada dan paha tersangka.

 Namun, kecerdikan petugas jauh lebih unggul daripada trik licin tersangka kurir.

Petugas BNNK Deliserdang berhasil menyita dari tersangka, sabu seberat bersih 1.992,34 gram, 1 unit iPhone 14 Pro Max dan 1 unit redmi note 11. Kemudian berbagai kartu ATM serta uang tunai lintas negara.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami. Dengan menggagalkan peredaran 2 kg sabu ini, kita telah menyelamatkan ribuan nyawa anak bangsa dari jerat gelap narkoba,” tegas Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menginap di hotel prodeo.

 Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.(Desrin)


 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close