Foto: Sidang 3 terdakwa korupsi di Pelindo I di PN Medan, (dok./Ist)
Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda di Pelindo I, Sidang Lanjutan di PN Medan
Medan.cerminasia- Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Senin (27/4/2026) dengan terdakwa HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021.
Kemudian terdakwa RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT.Biro Klasifikasi Indonesia Tahun 2016-2020. Tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda kapasitas 2x 1800 Horse Power (HP) untuk Cabang Dumai antara PT.Pelabuhan Indonesia I dengan PT.Dok dan Perkapalan Surabaya tahun 2019-2021.
Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Andri Rico Manurung,SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan serta Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sidang tersebut dilanjutkan ketahap pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti setelah JPU menolak eksepsi ketiga terdakwa
JPU meniai eksepsi Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan disidang pembuktian bukan keberatan formil atau dakwaan kabur dan tidak cermat.
JPU berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat,jelas dan lengkap sesuai pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.
Majelis Hakim menerima pendapat JPU dan menolak eksepsi dalam putusan sela.
Sidang selanjutnya akan digelar,Senin (4/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Desrin)
0 Komentar