Breaking News

Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Divonis Hakim

Foto: Terdakwa korupsi di SMAN 16 Medan.(dok.Ist)

Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Divonis Hakim


Medan.cerminasia - Tiga terdakwa pelaku korupsi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan yaitu mantan Kepala Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 16 Medan Reny Agustina dijatuhi hukuman 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara dan dikenakan uang pengganti Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara. Sebelumnya dituntut JPU Kejari Belawan 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp654 juta subsider tiga tahun penjara

Kemudian mantan bendahara, Elfran Alpanos Elfran dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Elfran 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp113 juta subsider 2 tahun penjara. 

Sedangkan Aizidin Muthoadi, selaku pihak ketiga divonis 1tahun dan 6 bulan penjara dengan denda nominal yang serupa, yakni Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider. 

JPU Kejari Belawan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena   pidana pokok berupa penjara dan denda yang dijatuhkan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Pengadian Negeri Tipikor Medan Sulhanuddin tidak mencapai dua pertiga masa hukuman dalam tuntutan JPU. "Karena uang pengganti yang diputus majelis hakim jauh dari tuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Rabu (15/4/2026). 

Putusan PT Medan diharapkan dapat menerima banding tersebut menghukum ketiga terdakwa sesuai tuntutan JPU, pintanya.(Desrin)







 








0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close