Kejatisu Nilai Barang Rampasan Negara di Cabjari Labuhan Deli
Medan.cerminasia - Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui para Kepala Sub Bidang dan jajaran pada Bidang Pemulihan Aset melaksanakan penelitian dalam rangka penilaian barang hasil rampasan negara di kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Kamis (23/4/2026).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Gunawan Wibisono,SH.MH mengatakan, penilaian barang rampasan negara dilakukan sebagai upaya optimalisasi pemulihan aset dan menetapkan nilai wajar serta management pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.
Penilaian ini meminimalisir penurunan nilai barang sebelum dilelang serta memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, ucapnya melalui akun media sosial Instagram milik Cabjari Labuhan Deli.
Optimalisasi pemulihan aset artinya memastikan barang rampasan memiliki nilai ekonomi maksimal saat dikembalikan kepada negara.
Kemudian penetapan nilai wajar, yaitu menentukan nilai wajar barang rampasan sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 tahun 2020.
Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memberikan nilai sesuai acuan yang objektif sebelum barang dijual melaui lelang.
Pihak Kejatisu mencegah penurunan nilai barang rampasan dan meminimalisir risiko penyalah gunaan.
Selanjutnya memastikan hasil lelang mencerminkan niai wajar untuk menutupi kerugian negara.
Proses penilaian ini penting untuk memastikan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat,tambahnya.(Desrin)
0 Komentar