Kejari Belawan Tangkap Terpidana DPO, Kasus KDRT
Belawan.cerminasia - Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani, SH, MH yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan Yogi Fransis Taufik, SH, MH menangkap terpidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis, (2/4/2026).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas nama MFR dalam perkara Tindak Pidana KDRT atau penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Huruf A UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terpidana tersebut sebelumnya telah masuk dalam DPO pada Kejari Belawan sejak tanggal 5 Februari 2026.
Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 29 Oktober 2025 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkcracht ) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh terpidana, sehingga putusan yang berlaku mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 yang menyatakan terpidana MFR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Terhadap terpidana tersebut Kejari Belawan telah melakukan upaya pemanggilan serta pencarian secara Intensif, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga Kejaksaan Negeri Belawan menerbitkan DPO.
Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2026, Penasehat Hukum terpidana datang ke Kejari Belawan berkoordinasi untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana berkomitmen akan menghadirkan terpidana pada saat hari pelaksanaan eksekusi yang telah ditentukan. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari ini Kejari Belawan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana MFR tersebut.
Saat dilakukan eksekusi terpidana, pengamanan dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus, S.H., M.H., dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.(Desrin).
0 Komentar