Kajari Belawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Telah Inkracht
Belawan.cerminasia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, Selasa (28/4/20226) di halaman kantor instansi tersebut Jalan Pelabuhan Raya No 2 Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,Kota Medan.
Belawan.cerminasia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, Selasa (28/4/20226) di halaman kantor instansi tersebut Jalan Pelabuhan Raya No 2 Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,Kota Medan.
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Dr. Yusuf Darmaputra,SH.MH dalam penjelasannya barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari penyelesaian eksekusi perkara.
Kajari Belawan dalam komitmennya guna menegakkan hukum, memastikan eksekusi pemusnahan barang bukti untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 216 perkara dengan rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebetat lebih kurang 841,558 gram, narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor seberat lebih kurang 75,8 gram, narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor lebih kurang 122,1974 gram, obat-obatan jenis jamu sebanyak 4.741 saset.
Alat komunikasi berupa handphon sebanyak 83 unit, timbangan elektrik sebanyak 31 unit, senjata tajam 16 unit dan barang bukti lainnya.
Dalam pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan para saksi yang hadir, termasuk para undangan.
Undangan tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Belawan dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
Yusuf Darmaputra diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Fransis Taufik,SH menyampaikan ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht diekskusi sesuai dengan putusan pengadilan negeri dan tidak disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Camat Medan Belawan Robby Kurniawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, perwakilan instansi atau stakeholder terkait di wilayah hukum Kejari Belawan, para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional Kejari Belawan.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang buktinya, ada yang dilarutkan diblender dalam air dan dibuang ke kloset, ada yang dibakar, ada juga dirusak sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan lagi, ucapnya.
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitman Kejari Belawan dalam penyelesaian penanganan perkara sampai tuntas sekaligus sebagai wujud transparansi penyelesaian barang bukti hasil sinergi antara sesama lembaga penegak hukum kepada masyarakat luas.(Desrin)
0 Komentar