Breaking News

JPU Kejari Belawan, Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Pelindo I



Foto: Sidang 3 terdakwa korupsi di Pelindo I, (dok./Ist)


JPU Kejari Belawan, Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Pelindo I

Medan.cerminasia- Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Medan Kelas IA Khusus, Senin (6/4/2026) dengan terdakwa HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya  periode 2017–2021.

Kemudian terdakwa RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT.Biro Klasifikasi Indonesia Tahun 2016-2020. Tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda kapasitas 2x 1800 Horse Power (HP) untuk Cabang Dumai antara PT.Pelabuhan Indonesia I dengan PT.Dok dan Perkapalan Surabaya tahun 2019-2021.

Sidang dalam agenda  tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menolak eksepsi ketiga terdakwa sehingga pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ketahap pembuktian seperti pemeriksaan saksi dan alat bukti.

JPU meniai eksepsi penasihat hukum ketiga terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan disidang pembuktian bukan keberatan formil atau dakwaan kabur dan tidak cermat.

JPU berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat,jelas dan lengkap sesuai pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.

Majelis Hakim menerima pendapat JPU dan menolak eksepsi dalam putusan sela.

Sidang selanjutnya akan digelar,Senin (20/4/2026) dengan agenda putusan sela. (Desrin)



 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close