Januari-April 2026, 211 Kasus Tindak Pidana Diproses Polres Belawan
Belawan.cerminasia- Dalam tempo Januari-April 2026 Polres Pelabuhan Belawan dapat memproses tindak pidana di wilayah kerjanya sebanyak 211 kasus.
Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Beawan AKBP Rosef Efendi, dalam paparannya di Mako Polres Pelabuhan Belawan,Sabtu ( 25/4/2026).
Dia merinci dari 211 kasus 77 kasus pencurian pemberatan (Curat), 16 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 9 kasus pencurian kenderaan (Curanmor), narkoba 109 kasus.
Kasus 3 C tersangkanya 11 orang, lima tersangka ditangkap Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan 6 ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Dua orang tersangka 3 C sudah diserahkan ke jaksa karena dibawah umur yang lainnya masih dalam proses hukum.
Pelaku tindak pidana narkoba 109 kasus dengan rincian 116 tersangka, pengedar 79 kasus , sedangkan pemakai 30 kasus.
Barangbukti yang berhasil disita seberat 19.221gram dan 5 butir ekstasi.
Dari total 211 , jenis kejahatan yang menonjol adalah Curat,Curas dan Curanmor.
"Kami mencatat pergerakan kasus yang cukup fluktuatif. Pada Januari ada 27 kasus, Februari 20 kasus, Maret 10 kasus, dan April kembali naik menjadi 20 kasus. Ini menjadi perhatian utama kami dalam pengamanan,” ujar AKBP Rosef Efendi.
Sementara itu, tidak hanya kejahatan konvensional, Polres Pelabuhan Belawan juga gencar menindak kasus "Transnational Crime" atau kejahatan lintas negara. Hingga saat ini, pihak Polres Pelabuhan Belawan telah menahan sebanyak 30 orang tersangka.
“Dari jumlah tersebut, 11 orang sudah melalui proses persidangan hingga putusan pengadilan.
Turut hadir dalam paparan tersebut Tokoh Masyarakat Belawan Haji Irfan. Dia mengajak masyarakat Belawan turut membantu Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas segala tindak pidana supaya tercipta keamanan yang kondusif. Karena menciptakan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) bukan hanya tugas polisi tetapi semua pihak harus berperan,ucapnya.(Desrin)
0 Komentar