Breaking News

Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Bantalan dan Rel KA Ditahan Kejari Belawan





Foto: Empat pelaku tindak pidana korupsi pembangunan bantalan dan rel KA ditahan Kejari Belawan.(dok.Ist)

Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Bantalan dan Rel KA Ditahan Kejari Belawan


Belawan.cerminasia-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsys) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan  melakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan paket Mela-3 peningkatan jalan Kereta Api  (KA) penggantian bantalan beton dan rel tipe Rail (R).54 dari Kilometer (KM) 13+000 sampai dan KM 17+500 sepanjang 4.500 MSP antara Titi Papan Kecamatan Medan Labuhan lintas Medan-Belawan tahun 2022-2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.26.4/Fd.1/04/2026 tanggal 7 April 2026 terhadap tersangka Direktur PT.Karya Putra Yasa berinisial MYF. Surat perintah penahanan Nomor: PRINT-02/L.2.26.4/2026 tanggal 7 April 2026 terhadap tersangka Direktur PT Karya Alriz Utama berinisial ZY. Surat perintah penahanan Nomor: PRINT -03/L.2.26.4/Fd.10/04/2026 tanggal 7 April 2026 terhadap tersangka Pejabat Pembuat Komitmen tahun  2022 berinisial JPH. Kemudian surat perintah penahanan Nomor: PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/04/2026 tanggal 7 April 2026 Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2023 berinisial G.
Demikian dikutip dari Instagram Kejari Belawan,Selasa (7/4/2026).

Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 April 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Medan terhadap tersangka berinisial MYF,ZY,JHP sedangkan tersangka G ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.
Perbuatan keempat tersangka diduga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan paket Mela-3 peningkatan jalan Kereta Api penggantian bantalan beton dan rel R.33/42 menjadi bantalan beton dan rel R.54 dari KM 13+000 sampai dengan KM 17+500MSP antara Titi Papan - Medan Labuhan lintas Medan- Belawan tahun 2022 sampai 2023 yang mengakibatkan kerugian negara.(Desrin)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close