Breaking News

Sidang Perdana, Kasus Pelindo I, Terkait Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi





Foto: Tiga terdakwa dugaan korupsi Pelindo I sedang disidangkan.(dok.Ist)


Sidang Perdana, Kasus Pelindo I, Terkait Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi

Medan.cerminasia- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kapasitas 2x1800 Horse Power (HP) Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia  (Pelindo) I tahun 2019–2021, Kamis (12/3/2026).

Ketiga terdakwa yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya  periode 2017–2021.
Kemudian terdakwa RS selaku Kepala Cabang Pratama Belawan PT.Biro Klasifikasi Indonesia Tahun 2016-2020.
Demikian berita ini dikutip dari instagram Kejari Belawan, Jumat (13/3/2026).

Dalam isi surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa, kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. 

Penyidik Kejatisu berhasil melakukan penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Senin 30 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi oeh terdakwa BS dan HAP.(Desrin).





0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close