Foto: Keluarga mantan Bendahara SMAN 16 Medan kembalikan uang korupsi dana BOS ke Kejari Belawan.(dok.Ist)
Mantan Bendahara SMAN 16 Medan Terdakwa EAD, Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp.30 Juta ke Kejari Belawan
Belawan.cerminasia - Bendahara Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan terdakwa EAD yang diduga korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.30 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di Jalan Pelabuhan Raya,Kelurahan Bagan Deli,Kecamatan Medan Belawan,Rabu (11/3/2026).
Kejari Belawan terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui pengembalian kerugian negara.
Pengembalian uang kerugian negara salah satu bukti nyata bahwa Kejari Belawan tidak hanya menghukum para pelaku korupsi ,tetapi memulihkan keuangan negara.
Dalam pemberantasan korupsi pengembalian kerugian negara merupakan upaya penindakan tindak pidana korupsi.Disamping memulihkan keuangan negara,juga memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus,SH,MH.
Hal itu dikutip dari laman instagram Kejari Belawan.
Uang yang dikembalikan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Andri Rico Manurung, SH,MH
merupakan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan TA 2022-2023 yang dilakukan EAD, sebut Daniel.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dana BOS tersebut terdakwa EAD didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidairnya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang pengganti kerugian negara yang telah diserahkan oleh pihak keluarga EAD kepada Tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus kemudian diserahkan
kepada Bendahara Penerima pada Kejari Belawan dan telah dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas
Negara, tambah Daniel Setiawan Barus.
Sampai saat ini Kejari Belawan telah menerima uang pengganti kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022-2023 sejumlah Rp.320 juta, tambahnya.(Desrin)
0 Komentar