Kembali, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Belawan, Menyalahi Izin Tinggal di Indonesia
Belawan.cerminasia- Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, Selasa (3/3/2026).
Warga Malaysia tersebut berinisial NR, diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal sehingga dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional Kuala Namu,Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WNA Malaysia itu telah melanggar izin tinggal di Indonesia sesuai pendalaman oleh petugas Imigrasi Belawan.
Tindakan pelanggaran yang dilakuan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
Komitmen Keamanan dan Ketertiban Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Dedi Sinurat.
Tindakan ini menambah catatan penegakan hukum di Kantor Imigrasi Belawan. Sejak awal tahun hingga 4 Maret 2026, tercatat sebanyak 5 tindakan deportasi telah dilakukan terhadap orang asing yang melanggar aturan. Hal ini menunjukkan peran aktif Imigrasi dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Indonesia.(Desrin)
0 Komentar