Dugaan Korupsi PNBP di KSOP Belawan Menjadi 4 Tersangka
Tersangka RVL sebagai Kepala KSOP Belawan,Oktober 2023 hingga Oktober 2024 dan mulai ditahan Kejatisu, Kamis (26/3/2026) setelah dilakukan penyelidikan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejatisu menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Perbuatan tersangka melawan hukum dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan PT.Pelindo Regional 1 Belawan sesuai Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, bukan menjadi kewenangan KSOP Belawan.
Menurut Kejatisu bahwa pihak KSOP Belawan mengambil alih kewenangan Pelindo Regional 1 Belawan terkait pungutan jasa kepelabuhanan diatas kapal 500 Gross Ton (GT).
Sebelumnya sudah ada rekonsiliasi antara KSOP Belawan dan Pelindo Regional 1 Belawan terkait pungutan kapal 500 GT tetapi kenyataannya diduga berbeda dikutip pihak KSOP Belawan.
Atas dasar itulah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu, 29 Oktober 2025 di KSOP Belawan telah melakukan serangkaian penggeledahan dibeberapa tempat terkait dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PNBP terkait jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024.
Selasa (24/2/2026) tim penyidik bidang pidana khusus Kejatisu menetapkan 3 tersangka yakni Kepala (KSOP) Belawan tahun 2023 Wisnu Handoko (WH), Kepala KSOP Belawan tahun 2024, Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA) dan Sapril Hesron Simanjuntak (SHS) kemudian Kejatisu menetapkan Rivolino (RVL) sebagai tersangka dan ditahan sejak,Kamis (26/3/2026).
Hal itu disampaikan Kasi Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu Arif Kadarman didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi kepada wartawan,Kamis (26/3/2026).
Atas perbuatan keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 serta junto Padal 603. 604 dan Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.(Desrin)
0 Komentar