Foto: Penyerahan uang titipan korupsi dari terdakwa AM pihak penyedia yaitu Direktur CV.Cahaya Azira.(dok.Ist).
Dana Bos SMAN 16 Medan yang Dikorupsi Dikembalikan ke Kejari Belawan
Belawan.cerminasia - Terdakwa koruptor Direktur CV Cahaya Azira berinisial AM mengembalikan uang Dana Bantuan Sekolah (BOS) yang dikorupsi senilai Rp 220 juta di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Jalan
Raya Pelabuhan,Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan,Rabu (4/3/2026).
Dana BOS dugaan hasil korupsi terdakwa tersebut merupakan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan Andri Rico Manurung,SH,MH.
Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus,SH.MH melalui siaran persnya.
Diketahui perkara tindak pidana korupsi dana Bos SMAN
16 Medan Tahun 2022 dan 2023, terdakwa AM bersama dengan RA selaku Kepala Sekolah SMAN 16 Medan serta EA selaku Bendahara Dana BOS disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Korupsi Medan.
Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah, sebelumnya didakwa oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, terdakwa-terdakwa telah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan :Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa AM diserahkan
kepada bendahara penerima Kejari Belawan dan telah dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara
sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas
Negara, ucap Daniel.(Desrin).
0 Komentar