Tersangka Lurah Terjun Telah Diproses Hukum di Cabjari Labuhan Deli
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kasubsi Intelijen Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede,SH dua pekan lalu membenarkan jaksa telah menerima SPDP tersangka Lukmanul Hakim dan dua tersangka lainnya dan diproses lanjut hingga nanti kepersidangan.
Menurut informasi tindak pidana yang diakukan Lukmanul Hakim di
Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Sesuai Pasal 170 KUHP, Lukmanul dan dua tersangka diancam 5,6 tahun penjara karena pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama(penyeroyokan).
Sementara itu, pihak Penyidik Polres Pelabuhan Belawan diduga salah menetapkan Locus Delicti (LD) kasus tersebut karena diserahkan ke Cabjari Labuhan Deli yang seyogianya tindak pidana tersebut harus diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Seharusnya kasus tindak pidana yang dilakukan Lukmanul dan dua tersangka LD di wilayah kerja Kejari Belawan dan diadili di PN Medan bukan di PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak Kejari Belawan dengan jelas menyatakan tidak ada memproses hukum atas nama Lukmanul Hakim dan dua tersangka lainnya.(Desrin).
0 Komentar