Breaking News

Terdakwa Korupsi RN Kembalikan Kerugian Negara Seniai Rp.500 Juta


Foto: Keluarga mantan Kepsek SMAN 19 Medan RN kembalikan uang korupsi ke Kejari Belawan.(dok.Ist)

Terdakwa Korupsi RN Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp.500 Juta

Belawan.cerminasia - Keluarga mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekoah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Medan berinisial RN mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 500 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di Jalan Pelabuhan Raya,Kelurahan Bagan Deli,Kecamatan Medan Belawan,Senin (2/2/2026).
Kejari Belawan terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui pengembalian kerugian negara.
Pengembalian uang kerugian negara salah satu bukti nyata bahwa Kejari Belawan tidak hanya menghukum para pelaku korupsi ,tetapi memulihkan keuangan negara.
Dalam pemberantasan korupsi pengembalian kerugian negara merupakan upaya penindakan tindak pidana korupsi.Disamping memulihkan keuangan negara,juga memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus,SH,MH dalam siaran persnya.

Pihak  Kejari Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri
Rico Manurung, SH,MH
 menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana
korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 dan 2023 yang berasal dari terdakwa RN senilai Rp 500 juta, tambah Daniel.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dana BOS tersebut terdakwa RN dan EY selaku mantan
bendahara SMAN 19 Medan, terdakwa TJ dan SM selaku pihak penyedia (masing-masing
dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JU) Kejari Belawan telah
melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan primair  yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidairnya meanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang pengganti kerugian negara yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN kemudian diserahkan
kepada Bendahara Penerima pada Kejari Belawan dan telah dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara
sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas
Negara, ucap Daniel Setiawan Barus.
(Desrin).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close