Foto: Keluarga mantan Kepsek SMAN 19 Medan RN kembalikan uang korupsi ke Kejari Belawan.(dok.Ist)
Kembali, Terdakwa Korupsi Mantan Kepsek SMAN 19 Medan RN, Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp.72,7 Juta
Belawan.cerminasia - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Medan terdakwa RN mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 72.769.587 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di Jalan Pelabuhan Raya,Kelurahan Bagan Deli,Kecamatan Medan Belawan,Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya telah dikembalikan senilai Rp 500 Juta, awal bulan Pebruari lalu dan pengembalian ini yang kedua kalinya.
Kejari Belawan terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui pengembalian kerugian negara.
Pengembalian uang kerugian negara salah satu bukti nyata bahwa Kejari Belawan tidak hanya menghukum para pelaku korupsi ,tetapi memulihkan keuangan negara.
Dalam pemberantasan korupsi pengembalian kerugian negara merupakan upaya penindakan tindak pidana korupsi.Disamping memulihkan keuangan negara,juga memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus,SH,MH.
Hal itu dikutip dari laman instagram Kejari Belawan.
Uang yang dikembalikan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Andri Rico Manurung, SH,MH
merupakan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 19 Medan TA 2022-2023 yang dilakukan RN, tambah Daniel.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dana BOS tersebut terdakwa RN dan EY selaku mantan
bendahara SMAN 19 Medan, terdakwa TJ dan SM selaku pihak penyedia (masing-masing
dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.
Terdakwa-terdakwa dituntut JPU
melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidairnya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang pengganti kerugian negara yang telah diserahkan oleh terdakwa RN kemudian diserahkan
kepada Bendahara Penerima pada Kejari Belawan dan telah dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara
sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas
Negara, ucap Daniel Setiawan Barus.
(Desrin).
0 Komentar