Breaking News

Kejatisu Tahan Tiga Pimpinan KSOP Belawan, Diduga Maraknya Korupsi di Kantor itu



Foto: Ketiga tersangka mantan Kepala KSOP Belawan.(dok.Ist)

Kejatisu Tahan Tiga Pimpinan KSOP Belawan, Diduga Maraknya Korupsi di Kantor itu


Medan.cerminasia- Diduga korupsi marak di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sampai-sampai tiga pimpinan kantor itu dijadikan Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejatisu) tersangka korupsi.
Informasi yang berkembang di Pelabuhan Belawan bahwa pihak KSOP mengambil alih kewenangan Pelindo Regional 1 Belawan terkait pungutan jasa kepelabuhanan diatas kapal 500 Gross Ton (GT).
Sebelumnya sudah ada rekonsiliasi antara KSOP dan Pelindo Regional 1 Belawan terkait pungutan kapal 500 GT tetapi kenyataannya diduga berbeda dikutip pihak KSOP Belawan.
Atas dasar itulah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu, 29 Oktober 2025 di KSOP Belawan  telah melakukan serangkaian penggeledahan  di beberapa tempat terkait dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi  pada Penerimaan Uang Negara dari sektor Penerimaan Negra Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024.

Selasa (24/2/2026) tim penyidik bidang pidana khusus Kejatisu  menetapkan 3 tersangka yakni Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan (KSOP) tahun 2023 Wisnu Handoko, Kepala KSOP Belawan tahun 2024, Marganda Lamhot Asi Sihite dan Sapril Hesron Simanjuntak.

Hal itu disampaikan Kasi Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu Arif Kadarman didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi kepada wartawan,Selasa (24/2/2026).

Dugaan perbuatan melawan hukum bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu dan  tunda merupakan kewenangan dari otoritas pelabuhan (OP) apabila OP  atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan  dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha kepelabuhanan yang memenuhi persyaratan (pasal 30 peraturan menteri perhubungan nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan kapal).
 
Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu dan tunda oleh KSOP Belawan telah dilimpahkan ke Pelindo Regional 1 Belawan.

Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu dan tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas  500 GT.

Namun dari surat persetujuan berlayar (SPB) yang terbit sepanjang tahun 2023-2024 penyidik menemukan adanya kapal berukuran 500 Gross Ton (GT) yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan tetapi tidak tercantum  dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani ketiga tersangka sesuai masa jabatan masing- masing sebagai Kepala KSOP Belawan.

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 serta junto Padal 603. 604 dan Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.(Desrin)
 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close