Breaking News

Pihak PT. WSI Tidak Hadir, Atas Panggilan Disnaker Kota Medan


Foto: Korban PHK  PT.WSI di kantor Disnaker Kota Medan.(dokIst)

Pihak PT. WSI Tidak Hadir, Atas Panggilan Disnaker Kota Medan

Medan.cerminasia - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja Aulia Machfud Al Husaini (24) dan kawan-kawan yang dilakukan oleh PT Waruna Shipyard Indonesia  PT (WSI) pada Desember 2025, memasuki babak baru.

Manajemen Perusahaan Galangan Kapal PT WSI yang berlokasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,Kota Medan tidak hadir dari panggilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, Aulia Machfud Al Husaini melalui kuasa hukumnya 
Law Office ISR & Associates Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH membuat pengaduan secara resmi ke Disnaker Kota Medan.

" Sebagai Kuasa Hukum Aulia, kita sudah  melakukan somasi 1 dan 2 tetapi tidak dindahkan oleh Pihak PT. WSI. Maka langkah hukum penyelesaian PHK Sepihak dengan membuat pengaduan ke Disnaker Kota Medan"  jelas Ibeng S. Rani, SH.,MH.saat di temui wartawan.

Dalam pengaduan tersebut, Ibeng menjelaskan bahwa Aulia Machfud Al Husaini melalui Kuasa Hukumnya menuntut pihak PT. WSI untuk memberikan hak pekerja secara penuh dan utuh sebesar Rp. 80.270.000,ditambah akibat perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik pekerja dan keluarga dituntut sebesar Rp. 2 Miliar.

" Mungkin ketidak hadiran pihak PT. WSI hari ini (Kamis, 15/1/2026) masih mencari  solusi yang tepat untuk berdamai. Tetapi bila minggu depan tidak hadir, maka kami minta ke Mediayor Hubungan Industri (MHI) Disnaker Kota Medan untuk membuat Surat Keputusan agar permasalahan ini dapat dijadikan bukti anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) " terang Ibeng Syafruddin Rani.

Sementara itu, Awal yatim Syahputra orang tua dari Aulia Machfud Al Husaini mengatakan setelah menerima surat panggilan dari Disnaker Kota Medan dengan nomor surat 500.15.14/0171 tertanggal 9 Januari 2026, ia bersama anak dan kuasa hukumnya mendatangi Disnaker Kota Medan.

Dimana dalam surat panggilan itu disebut agar Pimpinan PT WSI dan Aulia Machfud Al Husaini beserta Law Office ISR & Associates untuk dapat hadir pada Kamis (15/1/2026) di ruang Bidang Hubinsyaker Disnaker Kota Medan.

Menurut Awal Yatim, dari pukul 09.30 Wib kita bersama kuasa hukum sudah berada di kantor Disnaker Kota Medan. Setelah mengisi daftar hadir kita ketemu dengan Mediator Hubungan Industri (MHI) Disnaker Kota Medan  Lodewik Marpaung.SE,tambah Awal Yatim.

"Beberapa jam kita menunggu, pihak PT WSI tidak hadir atas panggilan Disnaker Kota Medan. Terakhir arahan Lodewik Marpaung kita pun disuruh pulang.Dan pihak Disnaker Kota Medan akan melakukan pemanggilan ke kedua pada Kamis mendatang" ucap Awal yatim didampingi Aulia Machfud Al Husaini. ( Desrin)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close