Medan.cerminasia- Penerapan penegakan hukum nomor 1 tahun 2023 tentang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana awal tahun ini yang baru berlaku mulai,2 Januari 2026 sudah diterapkan terhadap tersangka hingga terdakwa.Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea,Kasubsi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli Martin Pardede,SH dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam David Sidik Harinuan Simaremare,SH ketika diwawancarai,Selasa (13/1/2026).
Menurut Kompol Tohap Sibuea, mengatakan penyidik polisi sudah menyesuaikan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dengan merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru kepada tersangka hingga P21 diajukan ke Kejaksaan.
Kalaupun tahun 2025 mulai jadi tersangka dalam pemeriksaan tidak diterapkan KUHP dan KUHAP yang lama tetap diberlakukan yang baru.
Selanjutnya, Martin Pardede juga mengakui bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru sudah disesuaikan dan diterapkan terhadap terdakwa dalam pemeriksaan berkas dari penyidik polisi.
Kemudian Majelis Hakim PN Lubuk Pakam David Sidik Harinuan Simaremare menyampaikan sudah menyidangkan KUHP yang baru dan KUHAP yang baru belum dapat diterapkan sebab masih dalam proses berkas dikejaksaan untuk disidangkan.
Sementara itu, Pengacara Andri Agam,SH,MH mengatakan KUHP dan KUHAP itu diterapkan dan disesuaikan namun masih sebagaian perkara.KUHAP baru belum ada diterapkan dalam acara persidangan kemungkinan bulan Pebruari 2026,katanya.
KUHP dan KUHAP yang baru disahkan oleh pemerintah sangat proaktif kepada masyarakat,sebut Andri Agam.
"Semua narasumber penegak hukum ini sangat antusias dalam penyesuaian penegakan hukum KUHP dan KUHAP yang baru ini berhasil dengan baik.Baik kepada penegak hukum dan masyarakat karena sangat bermanfaat demi keamanan hukum dan kondusifitas masyarakat, "nilai mereka.(Desrin).
0 Komentar