Breaking News

Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Disidangkan di PN Tipikor Medan



Foto: Sidang perdana terdakwa korupsi SMAN 16 Medan.(dok.red)


Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Disidangkan di PN Tipikor Medan

Medan.cerminasia- Sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMN) 16 Medan Reny Agustina dan  Bendahara Elfran Alpanos S.Depari, dan Direktur CV.Cahaya Azira, Muhhoadi Aizidin  selaku Penyedia, Jumat (21/11/2025).
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH,.MH. melalui Stafnya Darlin Mandalahi,SH dalam siaran persnya,Sabtu (22/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membacakan surat dakwaan dengan mendakwa para terdakwa melakukan korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun 2022-2023.
Terdakwa Reny Agustina 
didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 
Tahun 1999 tentang PTPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan 
dakwaan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 
PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI 
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
PTPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Elfran Alpanos S.Depari dan Aizidin Muthoadi didakwa  primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 
sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa bertanggunjawab atas penggunaan dana BOS SMAN 16 Medan di Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu 
korporasi yang merugikan keuangan negara.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 826.753.673 dari jumlah ongkos keseluruhan sekitar Rp. 3.001.630.000.
Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Belawan, Majelis Hakim PN Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin,S.H., 
M.H. memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dan menunda persidangan.
Terdakwa Elfran Depari  menerima dakwaan JPU sehingga persidangan terdakwa  ditunda selama satu bulan
dengan agenda mendengarkan keterangan para Saksi.
Sedangkan terdakwa Reny Agustina   dan Aizidin Muthoadi  akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU dan persidangan akan digelar kembali, 5 Desember 2025. (Desrin)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close