Breaking News

PSDKP Serahkan Dua Kapal ke Pemkab Deli Serdang



Foto: Penyerahan dokumen dua kapal tangkapan yang sudah inkracht dari PSDKP ke Pemkab DS.(dok.Ist)


PSDKP Serahkan Dua Kapal ke Pemkab Deli Serdang

Belawan.cerminasia - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Dr Pung Nugroho Saksono APi MM menyerahkan dua kapal hasil rampasan negara yang sudah inkracht di Pengadilan Negeri Medan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang (DS), Dedi Maswardy yaitu Kapal Motor (KM) SLFA 3763 dan PKFA 7541,Rabu (26/11/2025) di kantor PSDKP Belawan.
Pemberian dua unit kapal tersebut secara langsung akan mendukung langkah Pemkab Deli Serdang dalam memajukan wilayah pesisir, termasuk pembinaan masyarakat, pengawasan pemberdayaan nelayan dan penguatan layanan publik di wilayah pesisir. 
Dedi Maswardy mengatakan penyerahan kedua kapal tersebut merupakan sinergi dan mendukung penguatan sektor kelautan dan perikanan di wilayah Deli Serdang.
Pemkab DS berterimakasih kepada Kejatisu dan PSDKP atas penyerahan dua kapal tersebut. Diharapkan dapat bermanfaat bagi nelayan di DS.
Dr Pung Nugroho Saksono  menyampaikan, sebagai negara kepulauan terbesar yang memiliki luas perairan 6,4 juta kilometer persegi, panjang garis pantai 108.000 kilometer, 17.504 pulau, dan jumlah populasi penduduk 140 juta jiwa yang tinggal di kawasan pesisir, maka Indonesia harus menempatkan laut sebagai halaman depan sekaligus episentrum pembangunan nasional terutama untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. Di samping potensinya yang besar, laut Indonesia mempunyai peran yang penting bagi perekonomian nasional, penyediaan pangan, mitigasi perubahan iklim dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Juga  untuk mengoptimalkan potensi dan peran laut serta menghadapi ancaman dan tantangan yang ada.
Pihak PSDKP, sejak Januari sampai November 2025, telah menangani dan memproses sebanyak 344 kapal tangkapan yang melakukan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan, di antaranya 318 kapal berasal dari Indonesia, 15 kapal dari Filipina, 5 kapal dari Malaysia, 5 kapal dari Vietnam dan 1 kapal dari Tiongkok. Dalam proses hukum terhadap perkara pidana perikanan, pengadilan sering menetapkan putusan agar barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara.
 Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP memanfaatkan kapal perikanan pelaku illegal, unreported, and Unregulated (IUU) fishing diserahkan kepada Pemkab Kabupaten DS agar dapat dimanfaatkan oleh nelayan. Di tempat yang sama, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Kelautan dan Perikanan, penyerahan kapal hasil rampasan negara tersebut menjadi momentum memperkuat manfaat penegakan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.
Penegakan hukum akan mencapai makna tertinggi ketika hasilnya benar-benar kembali kepada rakyat," cetusnya.
Hadir dalam acara itu Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk,SH.MH dan undangan lainnya.(Desrin)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close