Breaking News

Tersangka Diduga Koruptor Dana BOS SMAN 19 Medan Bertambah



Foto: Tersangka diduga koruptor dana BOS SMAN 19 Medan.(dok.Ist)

Tersangka Diduga Koruptor Dana BOS SMAN 19 Medan Bertambah

Medan.cerminasia-Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah menahan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial RN, kini giliran Bendahara SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan,Kota Medan, berinisial EY dan selaku penyedia barang dan jasa berinisial  TJL ditahan penyidik Kejari Belawan, Senin (22/9/2025).

Tersangka EY ditahan di Rumah Tahan Perempuan Kelas IIB Medan sedangkan tersangka TJT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Klas 1 Medan.
Dengan adanya penahan ini maka Kejari Belawan sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 19 Medan pada tahun 2022- 2023.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus mengatakan akibat perbuatan tersangka negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 772.711.214. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikatakan Daniel Barus, tahun 2022 - 2023, SMAN 19 Medan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 3.592.440.000 dengan rincian Tahun Anggaran (TA) 2022 sejumlah Rp. 1.796.220.000 dan  T.A. 2023 senilai Rp1.796.220.000.

"Namun dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan Permendikbud ristek dan tekhnologi," ucapnya. (Desrin)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close