Kejari Belawan Tahan Mantan Kepsek SMAN 19 dan SMAN 16, Diduga Korupsi Dana BOS
Belawan.cerminasia -Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menetapkan sebagai tersangka dan menahan mantan Kepala SMAN 19 Medan berinisial Renata Nasution (RN) karena diduga korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023 sekolah tersebut,Selasa (9/9/2025).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus sebagai penyidik tindak pidana khusus pihaknya menetapkan tersangka inisial RN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS pada SMAN 19 Medan yang berlokasi di Jalan Seruwai Kelurahan Sei Mati Kecamatan Mefan Labuhan,Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 dengan surat perintah penetapan tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025.
Daniel mengatakan Kepsek SMAN 19 menerima total dana BOS sebesar Rp 3,59 miliar atau Rp 1,79 miliar setiap tahunnya.
RN diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 772 juta lebih,kata Daniel.
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di
Rutan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print : 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama
20 hari sejak tanggal 9 September hingga 28 September 2025.
Penahanan tersangka sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan tersangka dikawatirkan melarikan diri,dikawatirkan akan menghilangkan barang bukti,dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana dan mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Selanjutnya,perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHAP.
Dikatakan Daniel, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Akan mengusut tuntas kasus ini supaya kedepan tidak ada lagi menyelewengkan dana BOS.
Sementara itu, satu hari sebelumnya,Senin (8/9/2025) Kejari Belawan juga menahan Kepsek SMAN 16 Reny Agustina diduga melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp 826,7 juta anggaran tahun 2022 dan 2023.
SMAN 16 berlokasi di Jalan Kapten Rahmat Buddin,Kelurahan Terjun,Kecamatan Medan Marelan,Kota Medan.(Desrin)
0 Komentar