Breaking News

Cabjari Labuhan Deli Umumkan Lelang Tiga Mobil Mewah


Foto: Kantor Cabjari Labuhan .(dok.Ist)

Cabjari Labuhan Deli Umumkan Lelang Tiga Mobil Mewah

Medan.cerminasia - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli melakukan pengumuman atau pemberitahuan lelang kepada masyarakat luas
3 unit mobil mewah sebagai barang bukti (BB) yang ada di gudang Cabjari Labuhan Deli tersebut sudah tidak ditemukan lagi berkas perkaranya dan perkaranya sudah inkracht.
Sesuai pengumuman lelang eksekusi barang rampasan negara nomor: B-2600A/L.2.14.9/Kpa.5/09/2025 Cabjari Labuhan Deli melaksanakan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
 Maka sebagai bentuk penyelesaian akan dilakukan pelelangan terhadap BB tersebut.
BB yang dilelang 3 unit mobil yaitu: 1 unit mobil honda CRV BK 1368 DD seharga Rp 45 juta,uang jaminan Rp 22.500.000, 1 unit mobil nissan X-Trail BK 1696 WIB seharga Rp 40 juta uang jaminan Rp 20 juta, 1 unit mobil pajero BK 1471YAG seharga Rp 98 juta, uang jaminan Rp 49 juta.
Kemudian cara penawaran melalui internet,pendaftaran menggunakan akun, waktu dimulainya lelang dan berakhir 18 September 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P.Sidauruk,SH.MH, Selasa (16/9/2025).
Dikatakan Hamonangan, sebelum BB itu dilakukan pelelangan harus lebih dahulu dilakukan pengumuman lelang selama 14  hari yang dibuat oleh kantor Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.
Kemudian  pengumuman tersebut ditempatkan pada kantor – kantor camat yang terdapat di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yakni di Kantor Camat Hamparan Perak, Kantor Camat Percut Sei Tuan, Kantor Camat Labuhan Deli dan Kantor Camat Sunggal.
Selanjutnya di jajaran Kepolisian yakni di kantor  Polrestabes Medan, Polsek Medan Timur, Polsek Medan Barat, Polsek Percut Sei Tuan, Polsek Sunggal, Polsek Helvetia, Polsek Tandem Hilir, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan  dan Polsek Hamparan Perak serta di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pengumuman tersebut sebagai salah satu syarat pemenuhan dalam penyelesaian barang rampasan atau barang temuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 213 /PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, Perja 002 / A/JA/05/2017 tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan Negara atau benda sita eksekusi, Perja No. 10/2019 tentang Perubahan atas Perja 002 / A/JA/05/2017. Bahwa kegiatan tersebut dilakukan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dalam rangka penyelesaian barang rampasan / barang temuan sesuai perintah pimpinan,ucap Hamonangan Sidauruk.(Desrin)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close