4 Tersangka Koruptor Dana BOS SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan
Belawan.cerminasia- Sudah 4 tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran pemerintah ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Medan yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Keempat tersangka dugaan koruptor tersebut yaitu: Kepala Sekolah SMAN 19 Medan berinisial RN, Bendahara berinisial EY, Penyedia Barang berinisial TJT dan SM.
SM ditahan,Rabu (24/9/2025) setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan penahanannya memenuhi syarat.
Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus mengatakan, penahanan SM berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 07/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medan dan ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025.
Tersangka SM adalah selaku Penyedia Barang dan Jasa pada SMA N19 Medan pada tahun 2022-2023.
Penyidik Kejari Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka SM dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Selain itu, penahanan dilakukan terhadap tersangka, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.
Perbuatan tersangka melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tahun 2022 dan 2023, SMAN 19 Medanvyang berlokasi di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan menerima dana BOS dengan rincian dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp1.796.220.000, tahun 2023 sebesar Rp1.796.220.000, maka
jumlah keseluruhan diperkirakan senilai Rp. 3.592.440.000.
Akibat perbuatan empat tersangka tersebut, keuangan negara mengalami kerugian ditaksir Rp 772.711.214, ucap Daniel. (Desrin)
0 Komentar