Breaking News

Tiga Kapal Ikan Dilelang Kejari Belawan




Foto: Kapal ikan ilegal fishing dan nomor lambung yang sudah dirampas untuk negara.(dok.Ist)


Tiga Kapal Ikan Dilelang Kejari Belawan

Belawan.cerminasia-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah melaksanakan pelelangan tiga unit kapal ikan illegal fishing yang sudah inkhrah di Pengadilan Perikanan Medan.
Lelang tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN).
Kapal hasil rampasan tindak pidana umum tersebut dengan rincian 1 unit kapal penangkap ikan bertulisan PKFB 1913 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai seharga Rp. 1.016.000.000,1  unit kapal PKFB 960 telah terjual dengan nilai seharga Rp. 541.000.000, 1 unit kapal ikan nomor lambung PKFB 1916 telah terjual dengan nilai seharga Rp. 850.000.000.
Sehingga untuk jumlah keseluruhan hasil lelang barang rampasan kali ini diperoleh sebesar Rp. 2.407.000.000.
Proses pelelangan dilakukan secara umum dan open bidding yang dilakukan oleh satuan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan. 
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Belawan melalui Staf Intelijen Darlin Mandalahi,SH, Kamis (28/8/2025) di Belawan.

Dikatakannya, hasil lelang kapal barang rampasan tersebut telah disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Belawan.

Sehingga pendapatan hasil lelang barang rampasan sebagai PNBP untuk tahun 2025 pada Kejaksaan Negeri Belawan telah mencapai sebesar Rp. 4.000.792.000,imbuhnya.(Desrin)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close