Foto: Warga penghuni 32 hektar tanah di Jalan Serbaguna Helvetia,menolak eksekusi PN Lubuk Pakam.(dok.red)
KTM dan HPPLKN Tolak Eksekusi PN Lubuk Pakam di Pasar IV Desa Helvetia Labuhan Deli
Helvetia.cerminasia- Organisasi Komite Tani Menggugat (KTM) Sumut dan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menolak eksekusi lahan
eks HGU PTPN II seluas 32 hektar di Pasar IV Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/8/2025).
Ketua KTM dan Ketua HPPLKN Unggul Tampubolon didampingi Wakil Ketua Titin ketika dikonfirmasi terkait akan dieksekusinya lahan itu mengatakan semua penghuni sebanyak lebih kurang 10.000 jiwa menolak eksekusi seluas 32 hektar lahan yang sudah dihuni selama 20 tahun lebih.
Aksi warga yang didominasi kaum ibu dan anak-anak menutup akses Jalan Serba Guna dan menumpukkan ban bekas.
Pengamatan wartawan di lokasi, tidak ada petugas Polres Pelabuhan Belawan, petugas TNI dan petugas Satpol PP Deli Serdang serta petugas PN Lubuk Pakam berada di lokasi.
Unggul Tampubolon, mengatakan aksi yang dilakukan warga terkait adanya informasi dan sesuai pemberitahuan eksekusi No.3841/PAN.PN.W2.U4/MK2.4/VII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 bahwasanya hari ini ada intruksi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di lahan, namun pemberitahuan kepada warga tidak ada di sampaikan."Kami sekarang disini untuk mengantisipasi dan menjaga lahan yang sudah lama dikuasai oleh warga dari tahun 2002," ungkapnya.Dengan segala upaya, kami akan tetap berupaya mempertahankan lahan ini sampai ini jelas. Sebab, lahan ini bukan milik Al Wasliyah namun lahan ini adalah eks HGU dan eks HGU yang didistribusikan untuk masyarakat bukan untuk mafia tanah.
Menurut Titin,akibat surat pemberitahuan eksekusi PN Lubuk Pakam tersebut masyarakat penghuni 32 hektar sangat rugi.Kerugiannya terpaksa ikut berjuang melakukan penghadangan sehingga tidak melakukan kerja satu harian.Kemudian anak-anak sekolah tidak bersekolah karena keikutsertaan mereka memperjuangkan lahan tersebut.
Dikatakan Unggul Tampubolon, sudah 7 kali eksekusi ini dialami masyarakat terhadap lahan ini tetap ditolak karena itu pihak PN Lubuk Pakam diminta jangan sewenang-wenang,ucapnya.(Desrin)
0 Komentar