Pelindo Regional 1 dan Kejari Sibolga Teken MoU Penanganan Hukum Bidang Datun
Sibolga.cerminasia- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 melakukan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk memperkuat komitmennya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu penanganan tentang hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (17/6/2025).
Penandatanganan perjanjian MoU dilakukan oleh General Manager Pelindo 1 Regional 1 Sibolga Aulia Rahman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana.
Penekenan dilakukan General Manager (GM) Pelindo Regional 1 General Manager Pelindo 1 Regional 1 Sibolga Aulia Rahman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana. dilakukan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Aulia Rahman berharap segala tindakan/aksi korporasi yang dilakukan, khususnya di wilayah Pelindo Regional 1 Sibolga berjalan sesuai katentuan yang berlaku. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sebelumnya dalam melakukan tindakan korporasi yang sifatnya strategis Pelindo Regional 1 juga meminta pendapat hukum Legal Opinion (LO) atau pendampingan hukum Legal Assistance (LA) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Sibolga.
Komitmennya untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku, dengan pendampingan hukum dari Kejari Sibolga guna memastikan transparansi dan tata kelola yang baik.
Aulia Rahman menambahkan apresiasi atas dukungan Kejari Sibolga dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor kepelabuhanan. “Kami berharap kerja sama ini dapat semakin erat guna mendukung kelancaran operasional pelabuhan serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sibolga,” ujarnya.
Sejalan dengan komitmen Pelindo Regional 1, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana
menegaskan bahwa lingkup kerja sama ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dibidang Datun yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pertimbangan hukum sebagai bagian dari kerja sama ini juga dapat diberikan kejaksaan tanpa permintaan dari perusahaan dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik GCG nya dan mitigasi risiko hukum,ungkapnya.
"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," jelasnya.(Desrin)
0 Komentar