Belawan.cerminasia - Sesuai hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terhadap tersangka tindak pidana narkoba selalu disekat.
Hal itu terbukti di Kecamatan Hamparan Perak, pihaknya menangkap dua pelaku tindak pidana narkoba yaitu Duta (25) sebagai pengedar dan Abu (40) pengguna jenis sabu.
Sementara itu, di Kecamatan Medan Labuhan ditangkap 5 tersangka pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu yaitu Dede (21), Dandy (24), Ruslan (42), Jefri (25) dan Zailani (55).
Polisi berhasil menggerebek markas pengedar dan pengguna sabu tersebut dan menangkap pelakunya.
Sebelumnya juga personil Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Medan Deli bernama Faisal (21).
Plh.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane,Jumat (23/5/2025) mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.(Desrin)
0 Komentar