JPU Cabjari Labuhan Deli Tuntut Terdakwa Ninawati 2 Tahun Penjara
Medan-cerminasia - Jaksa Penunut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli menuntut terdakwa Ninawati (48) warga Dusun XI,Desa Tanjung Rejo,Kecamatan Percutseituan,Kabupaten Deli Serdang dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kamis (22/5/2025).
Dalam tuntutannya, Tim JPU Cabjari Labuhan Deli Surya Siregar menilai terdakwa Ninawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan calon siswa (casis) masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,35 miliar.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa bersalah turut serta melakukan penipuan dan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Amar tuntutan JPU menjatuhkan pidana terhadap Ninawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Hal- hal yang meringankan terdakwa mengidap penyakit parah sebagaimana surat dari RS Royal Prima,terdakwa sudah mengembalikan sebahagian uang korban sebesar Rp 500 juta, sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Afnir alias Menir mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar.
Sidang selanjutnya akan menentukan putusan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang di Labuhan Deli yang diketuai David Sidik Harinuan Simaremare dan anggota Hendra Nainggolan serta Erwinson Nababan. (Desrin)
0 Komentar