Cabjari Labuhan Deli Musnahkan BB Narkoba dan Tindak Pidana Umum
Medan.cerminasia- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana narkoba dan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Cabjari Labuhan Deli Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung,Kecamatan Medan Labuhan,Kota Medan,Rabu (14/5/2025)
Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 473,8 gram, ganja seberat 355,8 gram, ekstasi 450,3 gram,13 bungkus serbuk campuran bahan ekstasi,puluhan timbangan elektrik ari berbagai perkara, puluhan benda tajam (Sajam) berupa parang panjang, clurit, samurai, pisau dan parang milik geng motor dan kelompok tawuran.
Baju,celana,tas,koper,topi, puluhan hand phone dari berbagai perkara dan mesin tembak ikan 2 unit.
Jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara narkotika sebanyak 202 perkara, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 82 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 79 perkara.
Demikian disampaikan Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk didampingi Kasi Intel Martin Pardede,Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, Unsur Muspika Medan Labuhan,Pejabat Puskesmas,Pejabat Rutan Labuhan Deli usai melaksanakan pemusnahan kepada wartawan.
Hamonangan lebih lanjut, dari semua berkas perkara ada sebanyak ratusan orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan berkas yang didominasi adalah perkara narkotika dan ada juga perkara pembunuhan.
"Harapan kita kedepan agar perkara-perkara ini khususnya narkotika dapat mengalami penurunan dengan adanya hukuman yang bisa membuat efek jera, " tambah Hamonangan.
Pemusnahan ini perkara yang dilimpahkan dari polisi mulai tahun 2024 hingga Maret 2025 dan pemusnahan pertama tahun 2025, sebut Hamonangan.
Pantauan di lokasi, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender, ganja dibakar, senjata tajam (sajam) dipotong dengan menggunakan gerenda pemotong sedangkan hand phone dan timbangan elektrik dipecahkan dengan menggunakan martil. (Desrin)
0 Komentar