Breaking News

BPH HPPLKN Minta Pemprovsu SerahkanTanah Desa Helvetia Kepada Penggarab


Foto: Logo HPPLKN 

BPH HPPLKN Minta Pemprovsu SerahkanTanah Desa Helvetia Kepada Penggarab


Medan.cerminasia - Kelompok Tani Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong (HPPLKN) meminta kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,Deli Serdang seluas 32 hektar kepada penggarap.

Hal itu disampaikan Ketua  Badan Pelaksana Harian Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (BPH HPPLKN) Johan Merdeka didampingi                           Unggul Tampubolon,Selasa (14/5/2025) di Jalan Serbaguna,Desa Helvetia.

                                                              Selain itu BPH HPPLKN meminta supaya dihentikan segera upaya eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam atas objek tanah eks HGU PTPN 2 seluas 32 hektar yang masuk 5.873,06 hektar yang telah sah tanah milik negara.

Diduga ada permainan sindikat mafia tanah dan mafia peradilan bermain dalam perkara tanah yang akan eksekusi olrh PN Lubukpakam tersebut.

Tanah eks HGU PTPN 2 Seluas 193 hektar di Desa Helvetia adalah merupakan bagian tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya berdasarkan SK BPN No.42 tahun 2002 termasuk lahan 32 hektar itu.

Masyarakat penggarap sudah menempati lahan 32 hektar itu sejak tahun 2000 dan ribuan kepala keluarga sudah berdomisili di lahan 32 hektar tersebut,jelasnya.(Desrin)



0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close