92 Pelaku Tindak Pidana Kriminal Disekap Polres Pelabuhan Belawan
Belawan.cerminasia - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman berhasil menyekap 92 pelaku tindak kriminal seperti geng motor dan tawuran yang sangat meresahkan asyarakat.
Hal itu disampaikan AKBP Wahyudi Rahman disela-sela pemaparan hasil tangkapan bulan Mei 2025 di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan,Rabu (14/5/2025).
Ia mengatakan maraknyaaksi geng motor dan tawuran meruapakan problem ataupun masalah sosial khusus terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Pihaknya tetap memberikan upaya preventif dan preemtif untuk meminimalkan aksi tindak kriminal tersebut, jelas Wahyudi.
Adapun 92 pelaku dengan barang bukti (BB) diantaranya target operasi (TO) sebanyak 47 orang, non TO, 45 orang, tahap sidik 20 orang, binaan 20 orang, positive narkoba 18 orang dan negative narkoba 54 orang.
Khususnya kasus tawuran antara geng motor yang terjadi, Sabtu (10/5/2025) dini hari di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli mengakibatkan seorang remaja berinisial AP (18) ditemukan tewas bersimbah darah di tengah jalan.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 9 orang pelaku yang berinisial Ir, MS, MA, MLH, LHL, MDKP, DRP, HR, dan AAL.
Saat diintorogasi oleh penyidik polisi, mereka mengaku berasal dari sejumlah kelompok geng motor, di antaranya Uyut, Timur Ready, Spartan, dan Ronsen.
Kami berhasil mengamankan 9 orang kemudian dilakukan pemeriksaan. Aksi tawuran ini merupakan kesepakatan antara geng, tambahnya.
Sementara dalam kasus pembakaran sepeda motor milik aparat saat melakukan penggerebekan narkoba di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,Kota Medan, Rabu 9 April 2025 lalu, personil Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 5 pelaku diantaranya, RH (39), AJP (22), IR (25) dan AS (38) serta APN yang merupakan provokator dalam aksi tersebut.
Saat itu, APN memprovokasi teman-temannya untuk melakukan pelemparan batu ke arah petugas dan akibatnya 2 motor milik petugas dirusak dengan cara dibakar.
Dalam peristiwa tersebut, polisi juga menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 5 pelaku yang melarikan diri antara lain, Fadli, Reza, Tami, Radinal Muktar dan M Rizky.(Desrin)
0 Komentar